Translate

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by evexsuper
Kisah sang model (Manohara)

Manohara Odelia Pinot
(lahir di Jakarta, Indonesia, 28 Februari 1992; umur 17 tahun) adalah seorang model Indonesia. Manohara memiliki darah campuran Perancis dan Bugis, Indonesia serta tetap berkewarganegaraan Indonesia. Manohara dipersunting oleh pangeran asal Kerajaan Kelantan, Malaysia Barat bernama Tengku Muhammad Fakhry pada 26 Agustus 2008.

Karier

Lahir dari orang tua berkebangsaan Perancis, Reiner Pinot Noack dan keturunan bangsawan Bugis, Daisy Fajarina. Manohara adalah seorang model. Di usianya yang masih belia, tapi ia berhasil menjadi salah satu 100 Pesona Indonesia oleh Majalah Harper's Bazaar.

Kehidupan pribadi

Nama Manohara mencuat di berbagai media massa pada pertengahan bulan April 2009. Manohara dikabarkan diculik oleh suaminya sendiri, Tengku Fakhry. Peristiwa ini bermula dari pertemuan Manohara dengan Tengku pada bulan Desember 2006 saat jamuan makan malam oleh Wakil Perdana Menteri Malaysia. Singkat kata, sang pangeran jatuh hari dan berniat menjalin hubungan serius dengan Manohara yang saat berusia 15 tahun. Melihat background keluarga dan sikap Tengku, Daisy Fajarina, sang ibu, mengijinkan mereka berpacaran.

Tak berselang beberapa, Tengku berniat menikahi Manohara, setelah Manohara terenggut keperawanannya olehnya pada acara tahun baru 2007 silam. Meski sempat terganjal masalah wali nikah, umur Manohara yang masih di bawah umur (masih 16 tahun saat itu), dan surat KBRI yang tidak ada, namun pernikahan Manohara dan Tengku dapat berlangsung di Malaysia, 26 Agustus 2008.

Manohara dikabarkan mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari suaminya, maka ia pun kabur kembali ke Jakarta melalui Singapura. Mengetahui istri pergi, Tengku bermaksud menjemput Manohara. Ia bahkan membelikan mobil sebagai hadiah ulang tahun Manohara pada bulan Februari 2009. Tak hanya itu, ia pun mengajak Manohara serta keluarganya untuk umroh bersama.

Saat akan kembali ke tanah air, setelah selesai umroh pada 9 Maret 2009, kabarnya sang ibunda dan saudara tirinya, Dewi Sari Asih, ditinggalkan begitu saja di bandara.

Tak tinggal diam, sang ibu bersama anaknya, Dewi berusaha meminta bantuan Pemerintah Indonesia dan Komnas HAM. Karena Daisy sempat mengalami pencekalan ketika akan mengunjungi putrinya di Malaysia.

Sebelum menikah dengan Tengku Fakhry, Manohara pernah menjalin hubungan dengan beberapa lelaki, sebut saja Ardi Bakrie, salah satu komisaris utama TVOne dan Ryan Haryanto, [5] pembalap muda asal Singapura.

Sejak kasus ini mencuat, banyak beredar foto-foto pribadi Manohara. Bahkan di beberapa situs dan blog asal Malaysia menampilkan foto-foto mesra Manohara dan Tengku. Dalam foto-foto tersebut menampilkan keadaan Manohara yang baik-baik saja. Hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak Kerajaan kelantan berkaitan dengan kasus ini.

Posted on 10:09 PM by evex and filed under | 0 Comments »

Flu babi adalah kasus-kasus influensa yang disebabkan oleh virus Orthomyxoviridae yang endemik pada populasi babi. Galur virus flu babi yang telah diisolasi sampai saat ini telah digolongkan sebagai Influenzavirus C atau subtipe genus Influenzavirus A

Babi dapat menampung virus flu yang berasal dari manusia maupun burung, memungkinkan virus tersebut bertukar gen dan menciptakan galur pandemik.

Flu babi menginfeksi manusia tiap tahun dan biasanya ditemukan pada orang-orang yang bersentuhan dengan babi, meskipun ditemukan juga kasus-kasus penularan dari manusia ke manusia. Gejala virus termasuk demam, disorientasi, kekakuan pada sendi, muntah-muntah, dan kehilangan kesadaran yang berakhir pada kematian Flu babi diketahui disebabkan oleh virus influenza A subtipe H1N1, H1N2, H3N1, H3N2, and H2N3.

Di Amerika Serikat, hanya subtipe H1N1 lazim ditemukan di populasi babi sebelum tahun 1998. Namun sejak akhir Agusuts 1998, subtipe H3N2 telah diisolasi juga dari babi.

Posted on 10:00 PM by evex and filed under | 0 Comments »
I. PENDAHULUAN

Penentuan perolehan Kursi DPR untuk Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu 2004, hal ini disebabkan adanya ketentuan Parliament Threshold (PT). Pada Pemilu 2009, parpol yang mendapatkan kursi DPR adalah parpol yang memperoleh PT sebesar 2,5 % ; yakni perolehan suara sah parpol tersebut, minimal mencapai 2,5 persen dari total suara sah pemilih.

Misalkan saja pada Pemilu 2009 :
Jumlah Pemilih Terdaftar (DP4) untuk pemilu DPR sebanyak 177.000.000 orang pemilih
Dari DP4 ini (misalkan saja, yang menggunakan hak suara/yang datang ke TPS serta cara mencentang surat suara secara benar adalah 70 % dari DP4), sehingga suara sah nasional menjadi 123.900.000 suara (pemilih)

Berdasarkan data tersebut, bila suatu Parpol tidak mencapai perolehan suara minimal 2,5 % dari suara sah nasional atau sebesar 3.097.500 suara, maka parpol tersebut tidak akan memperoleh kursi DPR untuk daerah pemilihan (dapil) manapun. Karena memang parpol tersebut tidak akan dilibatkan lagi dalam penghitungan kursi DPR.

Uraian diatas, jelas diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, bunyinya sebagai berikut (bold oleh ijrsh) :

Pasal 202
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

Pasal 203
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan.

(2) Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1).

(3) Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.

II. PENGHITUNGAN KURSI DPR

Untuk Penghitungan kursi DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 203 ayat 2 & 3 diatas, maka dilakukan inventarisasi 34 parpol (pasca putusan MK - menjadi 38 parpol) peserta Pemilu 2009 menjadi 2 kategori yakni parpol yang memenuhi PT (kita sebut : Parpol PT), dan parpol yang tidak memenuhi PT (Parpol Non PT). Dari hasil inventarisasi ini maka didapatlah penentuan BPP disuatu dapil.

Adapun tahapan menuju penentuan BPP disuatu dapil adalah sebagai berikut :

1. Penentuan Suara Sah

Suara sah adalah suara sah Parpol PT dikurangi Parpol Non PT. Misal diperoleh sejumlah x suara, maka x suara tersebutlah yang disebut sebagai Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu

2. Penentuan BPP

BPP didapat dengan membagi Suara Sah dengan jumlah kursi di suatu dapil. 
Misal untuk dapil Jabar I (meliputi TPS se Kota Bandung & Kota Cimahi) ditetapkan kuota 7 Kursi DPR (lampiran UU Pemilu), maka BPP di Jabar I adalah x/7.

3. Setelah angka BPP disuatu dapil diperoleh, maka selanjutnya ditentukan jumlah kursi yang didapat oleh masing-masing Parpol PT didapil tersebut.

III. PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DPR

Penetapan perolehan kursi DPR diatur dalam Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209 , Pasal 210, dan Pasal 211. Penetapan perolehan kursi tersebut terdiri atas beberapa tahap (bila masih terdapat sisa kursi), yakni :

a. Tahap I (pasal 207 ayat 3)
Dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP

b. Tahap II (pasal 207 ayat 4)
Dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP.

c. Tahap III (pasal 207 ayat 5)
Dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru.

d. Tahap IV (pasal 208)
Dengan cara membagikan jumlah sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai habis.

e. Tahap V (pasal 209)
Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan sisa suara partai politik peserta pemilu sudah terkonversi menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan


NB : Tahapan sebagaimana Poin c,d, dan e hanya dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.

IV. PENETAPAN CALON TERPILIH

Selanjutnya ditentukan Daftar Caleg (Partai PT). Adapun calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam suatu parpol adalah calon yang memenuhi sekurang-kurangnya 30 % dari BPP, dengan ketentuan (Pasal 214 ayat 1) sebagai berikut :

a. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (misal kita sebut : caleg 30%)

b. Bila jumlah caleg 30% lebih banyak dari jumlah kursi yang diperoleh parpol tersebut, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil

c. Bila terdapat dua caleg 30% BPP,dengan perolehan suara yang sama, maka calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil

d. Bila caleg 30% jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh parpol, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut

e. Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (kita sebut : parpol non caleg 30%), maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut


NB : Dari Sini Terlihat NOMOR URUT Caleg Sangat Menentukan (BERPERAN)
VI. KESIMPULAN
Untuk Pemilu DPR pada Pemilu 2009, hal-hal yang mendasar untuk dipahami adalah :
Prasyarat Parpol agar dapat menempatkan wakilnya atau caleg-nya di DPR RI, haruslah memperoleh suara sah 2,5 % dari jumlah keseluruhan suara sah nasional pemilu DPR (sistem 2,5 % PT)
Sistem 2,5 % PT tidak berlaku untuk Pemilu DPRD (Povinsi & Kab/Kota)
Parpol yang tidak masuk kategori 2,5 % PT (Parpol Non PT), suaranya akan hangus atau tidak terwakilkan di DPR RI
Prosedur penentuan caleg terpilih didapat dengan sebelumnya melalui proses : 
Pemisahan Parpol (di tingkat nasional) berdasarkan prasyarat 2,5 % PT, sehingga terdapatlah Parpol PT (berhak senayan) dengan Parpol yang ter-eleminasi yakni Parpol Non PT
Penentuan BPP (di tingkat dapil) dengan cara membagi suara sah (jumlah suara Parpol PT dikurangi jumlah suara Parpol Non PT di suatu dapil) dengan jumlah alokasi kursi di dapil tersebut
Penentuan Jumlah Kursi Parpol PT (di tingkat dapil) yang terbagi atas BPP di dapil tersebut (TAHAP I); bila terdapat sisa kursi dilakukan TAHAP II (sistem rangking); selanjutnya sisa suara akan dipakai untuk penghitungan TAHAP III, yaitu sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru guna mengisi sisa kursi di dapil lainnya dalam provinsi yang bersangkutan; bila kursi masih tersisa dilakukan TAHAP IV dengan cara membagikan jumlah sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai habis; dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dan sisa suara partai politik peserta pemilu sudah terkonversi menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan (TAHAP V)
Terakhir pengalokasian kursi kepada caleg yang memenuhi sekurang-kurangnya 30 % BPP, bila terdapat berbagai variasi maka nomor urut menjadi acuan.
Nomor Urut Caleg masih menjadi penentu alias menjadi solusi terhadap berbagai variasi yang terjadi terkait jumlah suara sama-sama mencapai sekurang-kurangnya 30 % BPP atau sama sekali tidak ada yang mencapai 30 % BPP diantara caleg se-parpol dan se-dapil.
Yang menetapkan Caleg Terpilih DPR adalah KPU Pusat berdasarkan UU Pemilu 2009 No. 10 Tahun 2008, bukan DPP suatu Parpol berdasarkan Mekanisme Internal Parpol yang bersangkutan.
Sepanjang UU Pemilu 2009 No. 10 tahun 2008 tidak direvisi (diubah), maka sistem nomor urut caleg masih berperan dan sangat menentukan.
untuk melihat hasil perhitungan yang di update silahkan klik disini

Posted on 10:49 PM by evex and filed under | 0 Comments »

Laporan “Hasil Pemilu Legislatif 2009″ ini akan terus di-update mengikuti perkembangan hasil penghitungan suara berdasarkan pengumuman resmi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan quick count dari lembaga-lembaga survei. Silakan nanti kembali lagi ke sini untuk mengikuti perkembangannya.


update pukul 21:50

Perhitungan Quick Count

Posisi 10 besar:Ranking Penyelenggara Survei
LSI (1) LSN LSI (2) CIRUS
1 Demokrat 20,57% Demokrat 20,22% Demokrat 20,25% Demokrat 20,78%
2 PDIP 14,64% Golkar 14,79% Golkar 14,74% PDIP 14,49%
3 Golkar 14,1% PDIP 13,98% PDIP 14,19% Golkar 14,32%
4 PKS 7,75% PKS 7,37% PKS 7,83% PKS 7,51%
5 PAN 5,65% Gerindra 6,51% PAN 6,02% PAN 5,73%
6 PKB 5,28% PPPP 5,33% PPP 5,42% PKB 5,62%
7 PPP 5,1% PAN 4,97% PKB 5,26% PPP 5,37%
8 Gerindra 4,6% PKB 4,62% Gerindra 4,19% Gerindra 4,29%
9 Hanura 3,7% Hanura 3,43% Hanura 3,53% Hanura 3,54%
10 PKNU 1,49% PKNU 1,85% PKPB 1,65% PKNU 1,55%

Keterangan:

LSI (1): Lembaga Survei Indonesia
LSN : Lembaga Survei Nasional
LSI (2) : Lingkaran Survei Indonesia
CIRUS : CIRUS Surveyors Group
——————————————–
Hasil Perhitungan Sementara Pemilu 2009

Berdasarkan Perhitungan Quick Count Lingkaran Survei Indonesia
Data Perhitungan Mencapai 87,40%:



—————————————–
Jadwal Penetapan Hasil (Final) Pemilu 2009:
KPU Kabupaten/Kota Menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 19 April 2009
KPU Provinsi Menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi. 24 April 2009
KPU Menetapkan hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. 9 Mei 2009
Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK paling lama 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. 10-12 Mei 2009
Posted on 10:29 PM by evex and filed under | 0 Comments »